Petugas dari Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pengecekan terhadap barang bukti dari hasil ungkap kasus narkotika di Bandara Soetta, Tangerang, Banten Rabu (15/7/2026). ANTARA/Azmi Samsul M
Bareskrim Ungkap Penjualan Narkoba Inex Cair Jaringan Internasional
Achmad Zulfikar Fazli • 15 July 2026 19:37
Tangerang: Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkotika jenis inex cair atau happy water ke dalam kemasan minuman ringan yang dilakukan oleh pelaku jaringan internasional. Barang terlarang tersebut dijual seharga Rp2 juta per saset.
Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ipda Rino Aditya, menyebut peredaran barang haram ini rencananya diedarkan secara masif di berbagai tempat hiburan malam.
"Bahan dasarnya itu cair. Kalau jadi saset per minuman jenis Nutrisari itu dijual di tempat hiburan malam kurang lebih Rp2 juta," kata Rino di Tangerang, dilansir dari Antara, Rabu, 15 Juli 2026.
Menurut dia, terungkapnya penjualan narkotika cair ini berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, LZ, 20, dan SZ, 30, warga negara China, yang ditangkap tim Bea Cukai atas penyembunyian barang dalam kemasan berbagai merk dari Kuala Lumpur, Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 9 Juli 2026.
"Jika sudah diolah dan dikemas ke dalam saset kecil minuman ringan seperti Nutrisari, barang haram ini akan dijual ke para pelanggannya khususnya di tempat hiburan malam," ucap Rino.
Dari hasil penyelidikan, polisi menerima informasi adanya peran helper dari salah satu maskapai nasional, RS, sebagai protokoler di Bandara Soekarno Hatta dan pengemudi layanan taksi premium, EA, yang bertugas mengantar ke dua penumpang tersebut.
Namun, status keduanya masih sebagai saksi lantaran diduga kuat hanya dimanfaatkan jaringan tersebut.
"Dua orang yang menjadi saksi ini di antaranya adalah seorang oknum dan seorang sopir dari layanan transportasi Trans Nusa," ungkap Rino.
.jpg)
Ilustrasi narkoba. Dok. Medcom
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan dan menangkap bandar besar di balik peredaran narkotika kemasan saset tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.