Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menunjukkan barang bukti peredaran narkoba libatkan anak di bawah umur di Denpasar. ANTARA/HO-Humas Polda Bali
Polda Bali Tangkap Remaja 15 Tahun Jadi Kurir Sabu di Denpasar
Lukman Diah Sari • 14 August 2026 21:29
Denpasar: Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mengungkap dugaan jaringan narkoba yang memanfaatkan anak di bawah umur sebagai kurir setelah mengamankan remaja berinisial AAN, 15, dengan 98,80 gram sabu. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Ariasandy, mengatakan bahwa AAN diamankan oleh Tim Opsnal Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bali pada Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 Wita di Denpasar Barat.
"Penangkapan berlangsung di pinggir jalan depan Toko Hiztory, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut," kata Ariasandy, di Denpasar, Jumat, 14 Agustus 2026, melansir Antara.
"Paket sabu tersebut memiliki berat 98,80 gram neto dan dibungkus menggunakan lakban hitam serta disimpan di dalam kantong plastik," ujarnya.
Berdasarkan interogasi awal, AAN mengaku diperintah untuk mengambil narkotika melalui modus mengambil tempelan. Perintah tersebut, menurut pengakuannya, datang dari seseorang berinisial B yang kontaknya tersimpan di aplikasi WhatsApp.
Selain sabu, polisi mengamankan satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A04e berwarna biru muda dan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih. Ariasandy mengatakan bahwa keterlibatan anak dalam perkara tersebut menjadi perhatian serius karena jaringan narkoba diduga mulai memanfaatkan anak di bawah umur sebagai kurir.
"Ini menjadi perhatian serius bagi kita semua. Selain memengaruhi sebagai pengguna, bahaya narkoba mulai memanfaatkan anak di bawah umur sebagai kurir narkoba," katanya.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menunjukkan barang bukti peredaran narkoba libatkan anak di bawah umur di Denpasar. ANTARA/HO-Humas Polda Bali
AAN bersama barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali. Karena masih berusia 15 tahun, proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penyidik masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap identitas dan keberadaan pihak yang diduga memerintahkan AAN untuk mengambil narkotika tersebut.
Polda Bali juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
"Polda Bali berkomitmen menindak tegas jaringan narkoba, siapa pun pelakunya, tanpa pandang bulu," kata Ariasandy.