Oknum Polisi Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Dipecat

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

Oknum Polisi Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Dipecat

Silvana Febiari • 13 August 2026 11:48

Bireuen: Polda Aceh menyatakan oknum polisi yang terlibat peredaran narkotika jenis kartrid atau vape getar mengandung etomidate di Kabupaten Bireuen diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. 

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan oknum polisi tersebut berinisial RF. Pemberhentian RF berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

"Berdasarkan hasil sidang KKEP, oknum polisi Abripda RF dijatuhi sanksi PTDH," kata Joko, dilansir dari Antara, Kamis, 13 Agustus 2026. 
 


RF ditangkap dalam pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Bireuen pada 25 Juli 2026. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 142 unit kartrid atau vape getar. 

Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatra Utara menunjukan barang bukti vape getar tersebut dinyatakan mengandung etomidate yang termasuk dalam Narkotika Golongan II.

Selain menjatuhkan sanksi PTDH terhadap RF, Polda Aceh juga menjatuhkan sanksi terhadap Ipda FJ terkait pelaksanaan tugas penangkapan pelaku narkotika dalam kasus yang sama di Kabupaten Bireuen.

Ipda FJ dinilai melakukan tindakan yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) berupa kurang berhati-hati dalam mengambil tindakan kepolisian.

Tindakan tersebut menyebabkan terjadinya peluru rekoset yang mengakibatkan seorang meninggal dunia. Korban diketahui anggota TNI yang berdinas di Subden Pom Bireuen atas nama Pratu Galuh Nugraha.

"Ipda FJ dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun," ungkap Joko.


Ilustrasi narkotika. Foto- Metrotvnews.com


Perwira menengah kepolisian itu mengingatkan sebagaimana arahan Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan seluruh personel Polda Aceh dan jajaran agar tidak mencoba-coba menggunakan narkotika. Apalagi terlibat dalam peredaran jenis apa pun.

Setiap personel yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan menghadapi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk PTDH.

Polda Aceh juga akan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap personel, baik melalui tes urine maupun pemeriksaan terhadap vape yang digunakan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan tidak ada penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal Polri.

"Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan ditindak tegas, walaupun ada personel yang terlibat. Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain narkotika. Sanksinya akan dipecat," jelas Joko.

(Silvana Febiari)