KPK. Foto: dok. Medcom
KPK Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi
Gabriella Thesa Widiari • 23 September 2026 02:17
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak memilih kasus berdasarkan besar atau kecilnya nilai perkara. Lembaga Antirasuah memastikan seluruh aduan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi akan ditindaklanjuti.
“Kami tidak pilih-pilih, oh ini besar, oh ini kecil. Sepanjang memang itu memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK, maka kami akan lakukan kegiatan-kegiatan penindakan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dilansir dari Antara, Selasa, 22 September 2026.
“Ini membuktikan bahwa KPK dalam melakukan kegiatan murni memang tidak ada menyasar atau menargetkan pihak-pihak tertentu. Jadi, ini murni memang masuk aduan dari masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti,” kata Taufik.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, penindakan di daerah menjadi peringatan bagi seluruh pejabat publik. Pejabat daerah diimbau tidak beranggapan bahwa wilayah yang jauh dari kota besar berada di luar jangkauan pengawasan KPK.
“Penyelenggara negara ataupun pejabat publik di daerah jangan pernah beranggapan dengan lokasi daerah yang jauh dari Ibu Kota, jauh dari Jakarta, kemudian beranggapan bahwa KPK khususnya melalui Kedeputian Penindakan dan Eksekusi tidak merespons aduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara.
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena bersama 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 21 September 2026. Dari 14 orang yang diamankan, enam orang kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Selanjutnya, KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara. Tim penyidik menyita uang tunai Rp200 juta dalam rangkaian OTT.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Sirajudin mematok fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Selain itu, Sirajudin disebut memperoleh penerimaan lainnya atau gratifikasi selama 2023–2026 dengan total mencapai Rp11,14 miliar.
KPK menyangkakan Sirajudin melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatannya, Sirajudin ditahan selama 20 hari pertama sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.