KPK Sebut Sirajudin Lasena Kumpulkan Uang Gratifikasi Lewat Staf Kepercayaan

Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena jadi tersangka KPK. Foto: Metrotvnews/Arini Noviawati Gunawan.

KPK Sebut Sirajudin Lasena Kumpulkan Uang Gratifikasi Lewat Staf Kepercayaan

Metro TV • 22 September 2026 22:34

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara. Sirajudin disebut menerima gratifikasi Rp11,14 miliar yang dikumpulkan melalui staf kepercayaannya.

“Ada salah satu staf Eselon III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut yang dekat dengan Bupati,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

Dari hasil penyelidikan dan dokumen yang disita KPK, terungkap adanya keterlibatan dari aparatur sipil negara (ASN) yang secara khusus ditugaskan sebagai penghimpun. Adapun barang uang tunai yang saat ini baru diamankan KPK berjumlah Rp200 juta.

Dari total dugaan gratifikasi Rp11,14 miliar, salah satu alirannya terindikasi berasal dari pejabat dinas lokal. Sirajudin diduga menerima uang sebesar Rp350 juta dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup, yang diberikan saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan.

Sementara itu, sisa Rp10,79 miliar diduga dihimpun dari berbagai pihak lainnya. Hingga saat ini aliran dana tersebut masih didalami oleh tim penyidik KPK.

“Penerimaan-penerimaan tersebut tetap dilakukan oleh tersangka SJL. Hingga tadi memang untuk total penerimaan lain senilai Rp10,79 miliar akan didalami berikutnya di kegiatan penyidikan ke depan,” kata Taufik.


Petugas KPK menunjukan barang bukti kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara. Foto: Metrotvnews/Arini Noviawati Gunawan.

Diketahui, KPK menangkap Sirajudin Lasena dan 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) ke-21 sepanjang 2026. Sirajudin ditangkap bersama empat orang lainnya di Jakarta, sementara delapan orang lain ditangkap di Sulawesi Utara dan seorang di Gorontalo.

KPK menduga OTT tersebut terkait dugaan korupsi pada proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Lembaga Antirasuah menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah dari OTT tersebut dari pihak-pihak terkait di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.

KPK telah menetapkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 22 September-11 Oktober 2026.

(Arini Noviawati Gunawan)

(Gabriella Thesa Widiari)