Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Foto: Metrotvnews/Arini Noviawati Gunawan.
KPK Ungkap Modus Sirajudin Lasena Atur Pemenang Proyek
Metro TV • 22 September 2026 21:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena dalam mengatur pemenang proyek pengadaan barang dan jasa. Sirajudin diduga sengaja melakukan pemetaan calon pemenang lelang sebelum proses pengadaan resmi dimulai.
Praktik pengondisian tersebut difokuskan pada sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Penentuan pemenang lelang secara sepihak ini dilakukan demi memuluskan penarikan jatah uang dari kontraktor.
“Tersangka SJL juga diduga melakukan pemetaan (plotting) atau penentuan calon pemenang proyek di Dinas PUPR sebelum proses lelang dimulai,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 22 September 2026.
Praktik culas ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait maraknya pemotongan anggaran proyek pemerintah daerah. Penyidik KPK kemudian melancarkan operasi tangkap tangan hingga mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari beberapa lokasi.
“Konstruksi perkara ini bermula dari aduan masyarakat mengenai praktik pematokan fee proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di daerah Bolmut,” ujar Taufik.

Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena jadi tersangka KPK. Foto: Metrotvnews/Arini Noviawati Gunawan.
Atas perbuatannya, Sirajudin dijerat Pasal 12E dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Tersangka saat ini resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama demi kelancaran penyidikan.
“Terhitung tanggal 22 September, tersangka resmi ditahan selama 20 hari pertama, hingga 11 Oktober 2026,” ujar Taufik.
(Arini Noviawati Gunawan)