KPK Duga Sirajudin Lasena Dapat Rp11,53 Miliar Sejak Jabat Pj Bupati

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2026). ANTARA/Rio Feisal)

KPK Duga Sirajudin Lasena Dapat Rp11,53 Miliar Sejak Jabat Pj Bupati

Achmad Zulfikar Fazli • 22 September 2026 18:37

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sirajudin Lasena mendapatkan Rp11,53 miliar dari dugaan tindak pidana korupsi sejak menjabat penjabat (Pj) Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) periode 2023-2024 hingga menjadi Bupati Bolmut periode 2025-2030. KPK menduga Sirajudin menerima Rp130 juta dari dugaan pemerasan terhadap pihak swasta untuk mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan pemerasan bermula saat Sirajudin mematok tarif imbalan proyek 10 persen dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut. Sirajudin juga diduga memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Bolmut untuk menuliskan siapa saja vendor atau rekanan yang akan melaksanakan pekerjaan proyek di Dinas PUTR.

"Jadi, sebelum proyek dimulai, Kepala Dinas PUTR menghadap kepada Bupati dan sudah membawa daftar pekerjaan atau proyek beserta pihak vendor yang akan melakukan pekerjaan," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 22 September 2026.

Sirajudin juga diduga memetakan pelaksanaan proyek-proyek tersebut dengan menuliskan nama calon pemenangnya.

"Selanjutnya, atas persetujuan Bupati, Kadis PUTR berkoordinasi dengan pihak pokja (kelompok kerja) untuk mengondisikan proses pengadaan barang dan jasanya agar kemudian bisa dimenangkan oleh vendor yang sudah di-plotting (dipetakan) sebelumnya," ujar Taufik.

Setelah itu, pokja berkoordinasi dengan salah satu pihak swasta untuk mempersiapkan proses administrasi dalam proses pengadaan barang dan jasa agar lolos dan terpilih sebagai pemenang pelaksanaan proyek.

"Pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang Rp130 juta atau sebagian dari fee (imbalan) 10 persen yang sudah ditentukan Bupati sebelumnya untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV yang bernilai Rp1,9 miliar," kata Taufik.

Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena berusaha menutupi muka saat berada di mobil tahanan. Foto: ANTARA/Rio Feisal

Sementara itu, Taufik mengatakan Sirajudin diduga mendapatkan penerimaan lainnya atau gratifikasi Rp11,4 miliar selama 2023-2026. Menurut Taufik, Rp11,4 miliar tersebut terdiri atas Rp350 juta dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut Ali Dumbela yang sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Bolmut, serta Rp10,79 miliar dari pihak lainnya.

Dengan demikian, dugaan penerimaan Rp130 juta bila dijumlahkan dengan Rp11,4 miliar adalah Rp11,53 miliar.

KPK menangkap Sirajudin Lasena dan 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) ke-21 sepanjang 2026. Sirajudin ditangkap bersama empat orang lainnya di Jakarta. Sementara itu, delapan orang lain ditangkap di Sulawesi Utara dan seorang lain di Gorontalo.

KPK menduga OTT tersebut terkait dugaan korupsi pada proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Lembaga Antirasuah menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah dari OTT tersebut dari pihak-pihak terkait di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.

KPK telah menetapkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 22 September-11 Oktober 2026.

(Achmad Zulfikar Fazli)