Eks Perwira Polda Jateng Tersangka Kematian Dosen Untag Didakwa Pasal Penelantaran

Mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah AKBP Basuki saat menjalani sidang di PN Semarang, Rabu. (ANTARA/I.C. Senjaya)

Eks Perwira Polda Jateng Tersangka Kematian Dosen Untag Didakwa Pasal Penelantaran

Whisnu Mardiansyah • 11 March 2026 19:55

Semarang: Mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah AKBP Basuki diadili atas kelalaiannya yang mengakibatkan seorang dosen perempuan salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang, Dwinanda Linchia Levi, meninggal dunia. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu, 11 Maret 2026.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Ardhika Wisnu dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Rasjid memaparkan kronologi kejadian. Peristiwa kematian Levi terjadi pada 17 November 2025 di sebuah penginapan di kawasan Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang.

Terdakwa yang memiliki hubungan khusus dengan korban menginap di tempat tersebut sebelum korban meninggal dunia. Jaksa menjelaskan pada tengah malam, terdakwa mendapati korban sudah terbangun dengan kondisi yang tidak biasa.

"Terdakwa terbangun dan mengamati korban dalam kondisi tersengal-sengal," kata JPU seperti dilansir Antara, Rabu, 11 Maret 2026.
 


Atas kondisi tersebut, terdakwa tidak segera mencari pertolongan medis atau bantuan lainnya. Setelah mengetahui korban meninggal dunia, terdakwa justru sempat meninggalkan lokasi kejadian untuk menemui seseorang. Terdakwa baru melaporkan peristiwa tersebut ke polisi pada siang harinya.


Tersangka AKBP Basuki usai sidang etik profesi Polri kini ditetapkan sebagai tersangka

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 428 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penerlantaran yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, atau Pasal 474 tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian seseorang.

Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan mengakui perbuatan sesuai dakwaan penuntut umum. Persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)