Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat diwawancarai di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). (ANTARA/Fath Putra)
Dasco: Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan Bersifat Final dan Mengikat
Achmad Zulfikar Fazli • 26 May 2026 16:18
Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan bersifat final dan mengikat. Putusan itu akan diakomodasi ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kalau putusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, saya pikir, nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 26 Mei 2026.
Dia menilai putusan MK tersebut mencerminkan keberpihakan terhadap perempuan. Penegasan Mahkamah, kata dia, menjadi penguat terhadap syarat 30 persen keterwakilan perempuan yang telah berlaku dalam beberapa pemilu terakhir.
“Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI,” tutur dia.
Dasco mendukung putusan MK tersebut. MK melalui putusan nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada Senin, 25 Mei 2026, memutuskan partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dicoret dari kepesertaan pemilu.
Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan empat mahasiswa bernama Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia yang menguji Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK menyatakan, Pasal 245 Undang-Undang Pemilu yang tidak menentukan sanksi apabila partai politik tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur konstitusi, di antaranya kedaulatan rakyat, pemilihan umum yang jujur dan adil, serta kepastian hukum.
Dalam amar putusan, MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.
Dalam pertimbangan hukum, MK menjelaskan, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar calon anggota DPR/DPRD telah bertransformasi dari norma yang fakultatif (bersifat pilihan) menjadi norma yang imperatif (bersifat memerintah). Arah tersebut dapat dibaca dengan tidak digunakan lagi kata “dapat” dalam rumusan norma yang berkaitan dengan keterwakilan perempuan sejak penyelenggaraan Pemilu 2009.
.jpg)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id
Baca Juga:
Putusan MK soal 30% Keterwakilan Perempuan bakal Dimasukkan dalam RUU Pemilu |
Selain itu, MK memandang pengaturan pemberian kuota keterwakilan perempuan 30 persen merupakan wujud kebijakan afirmatif. Norma tersebut dinilai sebagai bentuk diskriminasi positif dalam menyeimbangkan keterwakilan perempuan dan laki-laki untuk ikut serta dalam pemerintahan.
Di sisi lain, Mahkamah meneguhkan putusan terdahulu berkaitan dengan keterwakilan perempuan. Salah satunya, putusan nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait sengketa pemilu anggota legislatif di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Gorontalo pada Pemilu 2024.
Dalam putusan itu, MK mendapati sejumlah partai politik tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan 30 persen. MK pun telah menyatakan apabila partai politik peserta pemilu tidak memenuhi syarat itu, KPU harus mencoret keikutsertaan partai politik yang bersangkutan dalam kontestasi pemilu pada dapil dimaksud.
Berdasarkan pertimbangan itu, MK menegaskan sanksi tegas harus diberikan kepada partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen. Agar norma Pasal 245 Undang-Undang Pemilu terwujud, KPU di setiap tingkatan harus menggugurkan keikutsertaan partai tersebut di dapil yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan.
“Penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil sehingga upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan,” demikian pertimbangan MK.