Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina
Putusan MK soal 30% Keterwakilan Perempuan bakal Dimasukkan dalam RUU Pemilu
Achmad Zulfikar Fazli • 26 May 2026 15:51
Jakarta: Anggota Komisi II DPR, Eka Widodo, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD, akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu. Dia menilai putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
"Mereka bukan sekadar pelengkap kuota, tetapi benar-benar berjuang merebut suara rakyat dan hadir untuk memperkuat representasi perempuan di parlemen," kata Eka dalam keterangan di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 26 Mei 2026.
Dia menegaskan putusan MK tersebut akan menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
"Putusan MK tentu akan menjadi bagian dalam revisi UU Pemilu nantinya," kata dia.
Dia menilai revisi UU Pemilu sebaiknya tetap menjadi RUU inisiatif DPR agar pembahasannya dapat dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
"Revisi UU harus tetap menjadi RUU inisiatif DPR sehingga proses pembahasannya dapat berjalan optimal demi memperkuat kualitas demokrasi dan sistem pemilu kita," kata dia.
.jpg)
Ilustrasi pemilu. Foto- Medcom.id
MK Tegaskan Kuota Perempuan 30% di Pemilu Bersifat Wajib |
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan terkait uji materiil Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyoal kuota keterwakilan perempuan 30 persen pada pemilihan legislatif.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan."
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.