Ada Kekeliruan Administrasi, Ahli Sebut Penyitaan Barang Bukti Kasus Febrie Tidak Sah

Ilustrasi. Metrotvnews.com

Ada Kekeliruan Administrasi, Ahli Sebut Penyitaan Barang Bukti Kasus Febrie Tidak Sah

Muhammad Adyatma Damardjati • 20 August 2026 22:45

Jakarta: Penyitaan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah dinilai tidak sah. Sebab, ada kekeliruan administrasi dari pihak pengadilan dalam menerbitkan izin penggeledahan.

Hal ini disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), M. Arif Setiawan, saat menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026. Arif menilai ada ketidaksesuaian antara surat permohonan dari penyidik dan penetapan penggeledahan yang dikeluarkan pihak pengadilan.

"Di situ pasti ada kesalahan administrasi. Bagaimana izin itu bisa keluar, sementara permohonannya kan secara umum hanya untuk wilayah Polda Metro Jaya," ujar Arif saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026.

Arif menjelaskan kekeliruan administrasi dari pihak pengadilan memicu efek domino terhadap seluruh tahapan penyidikan. Jika permohonan awal sudah tidak sesuai dengan lokasi penetapan, surat izin yang terbit otomatis kehilangan legitimasi hukumnya.

"Kalau menurut ahli ini tidak sah. Karena itu didasarkan kepada surat permohonan yang tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan," tegas Arif.

Eks Jampidsus Kejagung sekaligus tersangka korupsi dan pencucian uang, Febrie Adriansyah. Foto- Antara

Akademisi UII itu memaparkan konsekuensi terberat dari kekeliruan izin pengadilan ini terhadap status barang-barang milik tersangka yang disita aparat penegak hukum. Seluruh barang sitaan yang diperoleh dari proses yang salah tidak bisa digunakan dalam tahap pembuktian perkara selanjutnya.

"Kalau ditindaklanjuti nanti dengan tindakan mengambil alih kewenangan atas suatu benda, menyita misalnya, penyitaannya ikut tidak sah. Kalau penyitaan tidak sah, berarti bukti-bukti itu juga tidak bisa dipakai sebagai alat bukti," ujar Arif.

(Achmad Zulfikar Fazli)