KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Kemnaker

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Medcom.id/Candra

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Kemnaker

Candra Yuri Nuralam • 25 January 2024 17:51

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2012. Yakni, mantan pejabat di Kemnaker Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta.

“Tim penyidik menahan tersangka RU (Reyna Usman) dan IND (I Nyoman Darmanta) untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 25 Januari 2024 sampai 13 Februari 2024 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Januari 2024.

Alex menjelaskan ada tiga tersangka dalam perkara ini. Satu tersangka, Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia, belum ditahan.

“Sedangkan KRN (Karunia), kami ingatkan untuk kooperatif, dan hadir pada penjadwalan pemanggilan,” ujar Alex.

Kasus ini bermula saat Reyna menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker pada 2012. Dia mengajukan anggaran Rp20 miliar ke Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja di Kemnaker.

Nyoman diangkat sebagai penjabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Keduanya kongkalikong memilih perusahaan Karunia menjadi pemenang lelang.

Nyoman, Reyna, dan Karunia membahas proyek pada Maret 2012. Ketiganya membahas penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) menggunakan data tunggal dari PT Adi Inti Mandiri.

“Untuk proses lelang yang sejak awal telah dikondisikan pihak pemenangnya adalah perusahaan milik KRN,” ujar Alex.

Untuk melancarkan pemufakatan jahat ini, Karunia menyiapkan dua perusahaan mengikuti lelang. Dua kantor tandingan PT Adi Inti Mandiri sengaja tidak melengkapi sejumlah persyaratan agar tidak dimenangkan.

“Pengondisian pemenang lelang diketahui sepenuhnya oleh IND dan RU,” ucap Alex.
 

Baca Juga: KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi di Kemnaker

Perusahaan Karunia juga tidak mengerjakan proyek sesuai dengan spesifikasi surat perintah kerja. Bahkan, komposisi hardware dan software dalam proyek itu tidak sesuai kesepakatan.

Nyoman melakukan pembayaran penuh ke PT Adi Inti Mandiri saat pengerjaan proyek belum rampung. Dia melakukan itu karena memegang kuasa PPK.

“Kondisi faktual dimaksud, di antaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk yang menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia,” ujar Alex.

Atas kongkalikong ini, negara ditaksir merugi Rp17,6 miliar. KPK belum memerinci pembagian uang yang dilakukan para tersangka.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penmberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)