KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi di Kemnaker

Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi di Kemnaker

Candra Yuri Nuralam • 25 January 2024 11:29

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Keduanya memenuhi panggilan.

"Saat ini baru 2 orang yang sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Januari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan dua tersangka yakni mantan pejabat di Kemnaker Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta. Lembaga Antirasuah segera mengumumkan informasi lanjutan setelah pemeriksaan rampung.

Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker I Nyoman Darmanta disebut terlibat dalam kasus ini. KPK memastikan perkara ini bukan suap karena menemukan adanya kerugian negara.
 

Baca juga: 

Jokowi Bilang Presiden Bisa Berpihak, Nawawi: Konflik Kepentingan Wujud Perilaku Korupsi



KPK menyebut banyak problem dalam dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Dugaan korupsi itu diketahui dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Saya enggak tahu sistemnya seperti apa ya, yang jelas itu kan dari hasil audit BPK, sistem itu enggak berjalan, sudah itu saja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023.

Alex menjelaskan sejumlah item diminta Kemnaker untuk pengadaan sistem proteksi ini. Namun, cuma komputer yang bisa digunakan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)