Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 25 January 2024 11:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Keduanya memenuhi panggilan.
"Saat ini baru 2 orang yang sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Januari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan dua tersangka yakni mantan pejabat di Kemnaker Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta. Lembaga Antirasuah segera mengumumkan informasi lanjutan setelah pemeriksaan rampung.
Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker I Nyoman Darmanta disebut terlibat dalam kasus ini. KPK memastikan perkara ini bukan suap karena menemukan adanya kerugian negara.
Baca juga:
Jokowi Bilang Presiden Bisa Berpihak, Nawawi: Konflik Kepentingan Wujud Perilaku Korupsi |