Bawaslu Malang Tertibkan 1.442 APK Langgar Ketentuan

Alat peraga calon legislatif mulai dari DPRD tingkat kabupaten dan provinsi, DPR RI dan DPD RI masih terpasang di pusat pertokoan Majene. Dokumentasi/ MetroTV

Bawaslu Malang Tertibkan 1.442 APK Langgar Ketentuan

Media Indonesia • 24 January 2024 17:14

Malang: Bawaslu Kota Malang, Jawa Timur, menyatakan sudah menertibkan 1442 alat peraga kampanye (APK) parpol, capres dan cawapres, serta DPD yang melanggar ketentuan.

"Penertiban APK yang melanggar ketentuan sampai hari ini 1442 APK. APK ada yang mengganggu aktivitas pejalan kaki," kata Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochamad Arifudin, Rabu, 24 Januari 2024.
 

Baca: Bawaslu Kota Depok Kumpulkan Bukti Dugaan Politik Uang Caleg Gerindra
 

Dia mengatakan Bawaslu bertindak sesuai batas kewenangan sekaligus menempelkan stiker sebagai penanda APK tersebut melanggar ketentuan.

Adapun yang membersihkan APK yang melanggar perda adalah Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Malang. Sejauh ini KPU Kota Malang menetapkan 500 lokasi pemasangan APK di 5 kecamatan. 

Prinsipnya APK tidak boleh menutupi rambu lalu lintas, menghalangi pejalan kaki, dipasang di taman kota atau ruang terbuka hijau, dipaku di pohon dan tiang listrik. Termasuk larangan memasang APK di fasilitas pendidikan dan tempat ibadah, layanan kesehatan maupun kantor pemerintahan.

Sementara itu Penjabat Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan sudah mengecek kesiapan KPU dan Bawaslu untuk menyukseskan proses Pemilu. Yang dicek termasuk penertiban APK dan koordinasi bersama sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)