Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 5 September 2024 14:33
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Hakim diminta memberikan vonis penjara kepadanya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 September 2024.
Jaksa juga meminta hakim memberikan denda Rp1 miliar kepada Gazalba dalam kasus ini. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan penjara selama enam bulan.
Hitungan penjaranya tidak dimulai setelah vonis dibacakan. Namun, kata Wawan, terhitung dari penahanan saat tahap penyidikan.
“Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Wawan.
Baca:
KPK Hormati Putusan PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron |