KPK Hormati Putusan PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron

Jubir KPK Tessa Mahardhika. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Hormati Putusan PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron

Candra Yuri Nuralam • 3 September 2024 18:16

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron. Perkara berkaitan dengan sidang etik penyalahgunaan kewenangan dalam proses mutasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Tentunya KPK menghormati putusan tersebut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024.

Tessa menjelaskan Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera membacakan vonis Ghufron usai adanya putusan dari PTUN Jakarta. Sidang putusan digelar pada Jumat, 6 September 2024.

“Informasi terakhir yang kami terima, Dewas Pengawas akan melakukan sidang kembali di hari Jumat pukul 2 siang,” ucap Tessa.
 

Baca juga: PTUN Tolak Gugatan Waka KPK Nurul Ghufron

KPK belum mengetahui vonis untuk Ghufron. Keputusan hukuman diserahkan kepada Dewas KPK.

“Untuk itu nanti kita tunggu saja sama-sama apa hasil dari putusan Dewan Pengawas tersebut,” ujar Tessa.

PTUN menolak gugatan Nurul Ghufron soal persidangan etik di Dewas KPK. Putusan dibacakan hari ini, 3 September 2024.

“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa, 3 September 2024.

Ghufron dibebankan biaya perkara dalam gugatan itu. Nilainya menyentuh Rp442.000. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)