Jubir KPK Tessa Mahardhika. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 3 September 2024 18:16
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron. Perkara berkaitan dengan sidang etik penyalahgunaan kewenangan dalam proses mutasi di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Tentunya KPK menghormati putusan tersebut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024.
Tessa menjelaskan Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera membacakan vonis Ghufron usai adanya putusan dari PTUN Jakarta. Sidang putusan digelar pada Jumat, 6 September 2024.
“Informasi terakhir yang kami terima, Dewas Pengawas akan melakukan sidang kembali di hari Jumat pukul 2 siang,” ucap Tessa.
Baca juga: PTUN Tolak Gugatan Waka KPK Nurul Ghufron |