PTUN Tolak Gugatan Waka KPK Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron/Medcom.id/Candra

PTUN Tolak Gugatan Waka KPK Nurul Ghufron

Candra Yuri Nuralam • 3 September 2024 16:17

Jakarta: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Gugatan soal persidangan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa, 3 September 2024.

Selain ditolak, Ghufron dibebankan biaya perkara dalam gugatan itu, yakni sebesar Rp442.000. Di sisi lain, Dewas KPK segera membacakan vonis etik Ghufron. Persidangan instansi itu berkaitan dengan dugaan ikut campur dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
 

Baca: Nurul Ghufron Divonis Etik Jumat Ini

“Rencana Jumat, (6 Agustus 2024) akan diputus,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 September 2024.

Albertina enggan memerinci isi vonis untuk Ghufron saat ini. Pembacaan dilaksanakan setelan PTUN memutus gugatan wakil ketua KPK itu.

“Perkara di PTUN telah diputus,” ucap Albertina.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)