Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 3 September 2024 16:17
Jakarta: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Gugatan soal persidangan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa, 3 September 2024.
Selain ditolak, Ghufron dibebankan biaya perkara dalam gugatan itu, yakni sebesar Rp442.000. Di sisi lain, Dewas KPK segera membacakan vonis etik Ghufron. Persidangan instansi itu berkaitan dengan dugaan ikut campur dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca: Nurul Ghufron Divonis Etik Jumat Ini |