Nurul Ghufron Divonis Etik Jumat Ini

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memakai baju adat Madura/Medcom.id/Candra

Nurul Ghufron Divonis Etik Jumat Ini

Candra Yuri Nuralam • 3 September 2024 16:10

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memvonis etik Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron. Vonis terkait dugaan ikut campur tangan Ghufron dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Rencana Jumat, (6 September 2024) akan diputus,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 September 2024.

Albertina enggan memerinci isi vonis untuk Ghufron. Pembacaan dilaksanakan setelan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutus gugatan wakil ketua KPK itu.

“Perkara di PTUN telah diputus,” ucap Albertina.
 

Baca: Dewas KPK Pastikan Bakal Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron

Dalam dugaan pelanggaran etik ini, Ghufron diduga ikut campur dalam proses mutasi di Kementan. Dewas KPK menduga sikap mantan akademisi itu telah melanggar etik

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) juga telah memberikan putusan atas gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal peraturan Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah. Majelis menolak permohonan mantan akademisi itu.

“Amar putusan, tolak permohonan keberatan hum,” tulis situs Kepaniteraan MA yang dikutip pada Senin, 19 Agustus 2024.

Putusan dibacakan pada Senin, 12 Agustus 2024. Saat ini, perkara itu masih dalam proses minutasi oleh majelis hakim.

Gugatan di MA ini merupakan salah satu perlawanan Ghufron atas persidangan etik yang menimpanya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)