Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memakai baju adat Madura/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 3 September 2024 16:10
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memvonis etik Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron. Vonis terkait dugaan ikut campur tangan Ghufron dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Rencana Jumat, (6 September 2024) akan diputus,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 September 2024.
Albertina enggan memerinci isi vonis untuk Ghufron. Pembacaan dilaksanakan setelan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutus gugatan wakil ketua KPK itu.
“Perkara di PTUN telah diputus,” ucap Albertina.
Baca: Dewas KPK Pastikan Bakal Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron |