Dewas KPK Pastikan Bakal Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Medcom.id/Candra.

Dewas KPK Pastikan Bakal Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron

Candra Yuri Nuralam • 28 August 2024 08:30

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron masih terseret skandal dugaan pelanggaran etik. Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah masih menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membacakan vonis mantan akademisi itu.

“Ya (menunggu putusan PTUN),” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada Medcom.id, Rabu, 28 Agustus 2024.

Albertina menjelaskan pihaknya harus menunggu putusan PTUN meski gugatan Ghufron soal Peraturan Dewas KPK ditolak Mahkamah Agung (MA). Padahal, MA sudah menyatakan aturan Dewas Lembaga Antirasuah tidak salah untuk memproses etik Ghufron.

“Di TUN (PTUN) Jakarta ada putusan sela yang memerintahkan majelis etik Dewas untuk tidak melanjutkan sidang,” ujar Albertina.
 

Baca juga: MA Tolak Gugatan Nurul Ghufron Terkait Aturan Dewas KPK

Vonis bakal langsung dibacakan setelah PTUN memberikan keputusan. Dewas KPK berharap sidang etik Ghufron rampung sebelum masa jabat pimpinan selesai.

“Sampai Desember tanggal 20 masa jahatnya,” ucap Albertina.

Dalam dugaan pelanggaran etik ini, Ghufron diduga ikut campur dalam proses mutasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dewas KPK menduga sikap mantan akademisi itu telah menyalahgunakan kewenangannya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)