Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Medcom.id/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 28 August 2024 08:30
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron masih terseret skandal dugaan pelanggaran etik. Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah masih menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membacakan vonis mantan akademisi itu.
“Ya (menunggu putusan PTUN),” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada Medcom.id, Rabu, 28 Agustus 2024.
Albertina menjelaskan pihaknya harus menunggu putusan PTUN meski gugatan Ghufron soal Peraturan Dewas KPK ditolak Mahkamah Agung (MA). Padahal, MA sudah menyatakan aturan Dewas Lembaga Antirasuah tidak salah untuk memproses etik Ghufron.
“Di TUN (PTUN) Jakarta ada putusan sela yang memerintahkan majelis etik Dewas untuk tidak melanjutkan sidang,” ujar Albertina.
Baca juga: MA Tolak Gugatan Nurul Ghufron Terkait Aturan Dewas KPK |