MA Tolak Gugatan Nurul Ghufron Terkait Aturan Dewas KPK

Mahkamah Agung. Foto: Dok Medcom.id

MA Tolak Gugatan Nurul Ghufron Terkait Aturan Dewas KPK

Candra Yuri Nuralam • 19 August 2024 14:55

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) telah memberikan putusan atas gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal peraturan Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah. Majelis menolak permohonan mantan akademisi itu.

“Amar putusan, tolak permohonan keberatan hum,” tulis situs Kepaniteraan MA yang dikutip pada Senin, 19 Agustus 2024.

Putusan dibacakan pada Senin, 12 Agustus 2024. Saat ini, perkara itu masih dalam proses minutasi oleh majelis hakim.

Gugatan di MA ini merupakan salah satu perlawanan Ghufron atas persidangan etik yang menimpanya. Selain itu, dia juga menggugat peradilan instansi itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Norma yang digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut adalah Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021, baik materi dan acaranya sedang saya ajukan uji materi ke Mahkamah Agung,” kata Ghufron berdasarkan keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Sabtu, 4 Mei 2024.
 

Baca juga: PN Surabaya Belum Terima Surat Pemanggilan 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur dari MA dan KY

Gugatan Ghufron masuk ke MA pada Kamis, 25 April 2024. Permasalahan itu terdaftar dengan nomor 26 P/HUM/2024.

Ghufron menggugat aturan itu karena laporan etiknya diproses meski sudah setahun berlangsung sejak diadukan. Dia meyakini gugatan itu sudah kedaluwarsa jika mengacu pada aturan Dewas KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)