Berpotensi Jadi Gratifikasi, KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Setiap Pemberian

Jubir KPK Tessa Mahardhika. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Berpotensi Jadi Gratifikasi, KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Setiap Pemberian

Candra Yuri Nuralam • 5 September 2024 07:10

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pejabat di Indonesia untuk tegas menolak setiap pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi. Imbauan itu diharap menjadi komitmen.

"Dari awal kita sampaikan, tolak! Kalau tidak bisa tolak maka dalam kesempatan pertama selama jangka waktu 30 hari agar segera dilaporkan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis, 5 September 2024.

KPK juga meminta seluruh pejabat untuk tidak mengakali penerimaan gratifikasi. Salah satunya menggunakan jalur keluarga yang berstatus pihak swasta.

“Kita imbau agar tidak menggunakan sarana-sarana atau pihak-pihak lain untuk menerima gratifikasi atas nama pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ucap Tessa.
 

Baca juga: KPK Minta 3 Saksi Jelaskan Penyertaan Modal Pengadaan Lahan di Rorotan

Pejabat yang terlanjur menerima gratifikasi diminta melapor ke KPK sebelum 30 hari. Nantinya, Lembaga Antirasuah akan menentukan nasib hasil pemberian berdasarkan aturan yang berlaku.

“Kalau itu ditetapkan tidak boleh untuk menerima maka akan dimasukkan ke rekening Kementerian Keuangan, apabila bentuknya uang, dan menjadi aman. Jadi, tidak akan bermasalah nantinya,” ujar Tessa.

Tessa menjelaskan penerimaan gratifikasi yang dilaporkan sebelum 30 hari tidak akan dipermasalahkan KPK. Namun, jika sudah lewat, bisa menjadi pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)