Jubir KPK Tessa Mahardhika. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 5 September 2024 07:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pejabat di Indonesia untuk tegas menolak setiap pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi. Imbauan itu diharap menjadi komitmen.
"Dari awal kita sampaikan, tolak! Kalau tidak bisa tolak maka dalam kesempatan pertama selama jangka waktu 30 hari agar segera dilaporkan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis, 5 September 2024.
KPK juga meminta seluruh pejabat untuk tidak mengakali penerimaan gratifikasi. Salah satunya menggunakan jalur keluarga yang berstatus pihak swasta.
“Kita imbau agar tidak menggunakan sarana-sarana atau pihak-pihak lain untuk menerima gratifikasi atas nama pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ucap Tessa.
Baca juga: KPK Minta 3 Saksi Jelaskan Penyertaan Modal Pengadaan Lahan di Rorotan |