Adelia Putri Salma saat mengikuti sidang beberapa hari lalu. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)
Medcom • 28 May 2024 17:06
Bandar Lampung: Terdakwa Adelia Putri Salma tidak mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Namun demikian wanita tersebut mempertimbangkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Selebgram yang mendapat julukan ratu narkoba itu terbukti melanggar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil tindak pidana narkotika milik suaminya Kadafi. Kadafi terlibat jaringan narkotika internasional Fredy Pratama.
“Majelis Hakim PN Tanjungkarang memberikan waktu kepada klien kami untuk menentukan jawaban selama sepekan. Setelah menimbang hal-hal lain, kami menyatakan menerima putusan,” kata Kuasa Hukum Adelia, Rusli Bastary, Selasa, 28 Mei 2024.
Baca: Ratu Narkoba Adelia Putri Tetap Tampil Hedon Saat Sidang Putusan |