Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 2 June 2024 08:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebar uang hasil tindak pidananya ke banyak orang. Enam saksi telah membeberkan informasi itu.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan sebaran dan aliran uang dari para tersangka dalam perkara ini ke berbagai pihak,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 2 Juni 2024.
Enam saksi itu yakni karyawan BUMN PT Rajawali Nusindo Jodi Imam Prasojo, Direktur Utama PT Energy Kita Indonesia Satrio Wibowo, Direktur Utama PT PErmana Puta Mandiri Ahmad Taufik, dua karyawan PT PPM Yuni Suhartanti dan Susilo, serta pihak swasta Mohammad Kasif.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci pihak-pihak yang menerima uang panas dari tersangka ini. Informasi dari saksi sudah dicatat untuk kebutuhan pemberkasan kasus.
Baca juga: KPK Kembali Panggil Mahasiswa untuk Usut Keberadaan Harun Masiku |