Eks Dirut Bakti Nilai JC Irwan Hermawan Skenario Murahan untuk Selamatkan Diri

Mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G. Medcom.id/Candra

Eks Dirut Bakti Nilai JC Irwan Hermawan Skenario Murahan untuk Selamatkan Diri

Candra Yuri Nuralam • 1 November 2023 12:18

Jakarta: Mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif memprotes sikap jaksa yang meminta hakim mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) untuk Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. Irwan dinilai tengah membangun skenario murahan dalam perkara ini.

"Justice collaborator yang telah diusulkan terdakwa Irwan Hermawan menurut saya hanya sebuah skenario murahan yang tidak berbasis kebenaran seluruhnya," kata Anang saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023.

Anang menilai keterangan Irwan tidak mengacu pada fakta dalam perkara ini. Dia mengeklaim dirugikan atas keterangan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo tersebut.

"Nampak jelas tujuannya adalah menyelamatkan diri dengan merekayasa kebenaran, sehingga merugikan saya dan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak," ujar Anang.

Dia juga menyayangkan sikap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam perkara ini. Sebab, kata Anang, bekas bosnya itu tidak membelanya.

"Beliau yang saya harapkan bisa sebagai pemimpin yang mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buah, tapi dalam kasus ini ternyata terbukti beliau hanyalah seorang baik namun pengecut," ucap Anang.

Dalam persidangan Anang juga meminta hakim memberikan keringanan kepadanya karena memiliki keluarga. Tuntutan 18 tahun dalam perkara ini dinilai terlalu berat.

"Penuntutan pidana oleh JPU selama 18 tahun buat saya dan keluarga adalah seperti terjadi kiamat apalagi saya masih berumur 51 tahun dan memiliki tanggungan istri dan 4 orang anak, dua diantaranya masih berusia 12 dan 9 tahun," ucap Anang.

Anang mengaku masih memiliki anak yang membutuhkan kasih sayang seorang ayah. Dalam pembelaannya, eks Direktur Utama Bakti Kominfo tersebut mengaku belum berani menceritakan permasalahannya kepada dua buah hatinya yang masih kecil.

"Yang mereka tahu hanyalah ayahnya sedang berjuang membantu Menteri dan Presiden, biar semua orang di Indonesia, termasuk di daerah yang 3 T (tertinggal, terdepan, dan terluar) bisa berinternet dengan lancar," kata Anang.

Anang dituntut 18 tahun penjara dalam kasus ini. Hukuman yang dituntut berbeda dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun Yohan Suryanto. Sebab, bekas Dirut Bakti Kominfo itu turut terjerat dugaan pencucian uang.

Jaksa juga meminta hakim memberikan vonis pidana denda Rp1 miliar subsider setahun penjara. Dana itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya bakal ditambah sesuai dengan ketetapan majelis.

Jaksa juga meminta pidana tambahan berupa pembayaran pengganti sebesar Rp5 miliar ke Anang. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)