Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Medcom.id/Candra Yuri
Muhaimin Syarif Seret Pengusaha Lain dalam Suap WIUP di Malut
Candra Yuri Nuralam • 9 October 2024 08:40
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tidak semua berkas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang diurus mantan Ketua DPD Maluku Utara (Malut) Partai Gerindra Muhaimin Syarif untuk perusahaannya. Dia berperan sebagai makelar dalam perkaranya.
“Muhaimin Syarif ini memang mengurusi beberapa orang,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.
Total, ada 44 WIUP yang sudah diterima Muhaimin berdasarkan dakwaan perkaranya yang sudah dibacakan, beberapa waktu lalu. Sebagian perusahaan yang menggunakan izin itu diduga milik Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO).
“Memang perusahaannya bukan punya (Muhaimin). Intinya bukan milik dia saja, ada yang miliknya dia (Muhaimin), ada yang miliknya David,” ucap Asep.
Muhaimin merupakan orang yang bertransaksi dengan mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba untuk pengurusan WIUP. Namun, uangnya berasal dari pengusaha lainnya.
“(Ibaratnya) ‘saya minta lah ke AGK (Abdul Gani Kasuba) itu’ untuk apa? Rekomnya (rekomendasi WIUP), saya kasih uangnya,” ujar Asep.
Baca juga:
David Glen Oei Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Abdul Gani Kasuba |
Muhaimin Syarif menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan pemberian suap kepada eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba pada Rabu, 2 Oktober 2024. Peradilan itu digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.
Dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhaimin didakwa memberikan suap sebesar Rp4.477.200.000. Uang itu diberikan beberapa kali.
“Terdakwa (Muhaimin) telah memberikan uang secara bertahap,” kata jaksa dalam dakwaan yang dikutip pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Uang itu dimaksudkan untuk memengaruhi jabatan Abdul Gani agar memberikan sejumlah paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Malut kepada Muhaimin. Waktu kejadian dikisar pada 2021 sampai 2023.
“(Uang) berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya yaitu karena Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Provinsi Maluku Utara,” ujar jaksa.
Selain itu, suap ini juga dimaksudkan untuk penerbitan rekomendasi atau usulan gubernur untuk pengajuan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Malut pada 2021 sampai 2022. Duit yang diterima bisa membuat Abdul Gani menabrak aturan yang ada.