Ketua KPK Firli Bahuri/Medcom.id/Candra
Theofilus Ifan Sucipto • 16 October 2023 08:11
Jakarta: Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti sikap Polda Metro Jaya yang mengirimkan surat kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat itu terkait permintaan supervisi KPK dalam penyidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri, Ketua KPK) adalah tinggal tunggu waktu saja,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Oktober 2023.
Sugeng mengutip pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Karyoto menyebut permintaan supervisi pada KPK adalah bentuk transparansi dalam penyidikan dugaan pemerasan.
Menurut Sugeng, penyidik subdit tindak pidana korupsi Polda Metro Jaya sangat yakin terhadap rangkaian proses yang dilakukan. Mulai pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), penyelidikan, hingga penyidikan yang dilakukan sesuai prosedur hukum baik formal maupun materiel.
"Sehingga penyidik berani mengundang KPK untuk supervisi," papar dia.
Selain itu, penyidik dinilai optimistis memiliki bukti yang cukup. Terutama, untuk menyatakan telah ada tindak pidana pemerasan dan atau gratifikasi.
"Dan atau pelanggaran Pasal 36 jo Pasal 65 Undang-Undang KPK sehingga berani diuji hasil kerjanya dengan melibatkan supervisi KPK," jelas Sugeng.
Sugeng menyebut penyidik juga yakin ada pihak yang akan diminta pertanggungjawaban pidana atas kasus pemerasan dan atau gratifikasi. Hal itu bakal terbukti saat gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Apresiasi sikap transparansi Irjen Karyoto dengan meminta supervisi KPK. Kami mendorong transparansi perkara lain soal laporan dugaan pembocoran surat perintah penyelidikan perkara di ESDM (energi dan sumber daya mineral) yang sudah naik sidik," ucap dia.