Lukas Enembe menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 19 October 2023 09:27
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Agenda sidang yakni pembacaan putusan.
"Diagendakan bisa sidang pembacaan vonis," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Oktober 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan sidang pembacaan putusan sempat ditunda beberapa waktu lalu karena Lukas harus menjalani perawatan usai jatuh dari kamar mandi rumah tahanan (rutan). Namun, saat ini mantan Gubernur Papua itu menjalani masa rawat jalan sehingga bisa dihadirkan dalam peradilan.
Persidangan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Pengacara Lukas, Petrus Balla Pattyona, mengatakan kliennya akan mengusahakan diri hadir ke persidangan itu. Keluarganya menginginkan tahapan peradilan segera diselesaikan.
"(Keluarga) maunya hakim cepat bacakan putusan," ucap Petrus.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menuntut majelis hakim memberikan vonis 10 tahun dan enam bulan penjara untuk Lukas Enembe. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.
Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.
Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.