KPK Masih Terima Pelaporan LHKPN Pejabat Meski Terlambat

Plt juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati. Foto: Dok istimewa

KPK Masih Terima Pelaporan LHKPN Pejabat Meski Terlambat

Candra Yuri Nuralam • 7 April 2024 10:55

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya meski terlambat. Batas akhir pengumpulan sejatinya pada 31 Maret 2024.

“KPK mengimbau kepada para pegawai negeri atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN, agar tetap memenuhi kewajiban melapor,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Minggu, 7 April 2024.

Ipi menjelaskan ada 14.072 pejabat belum menyerahkan LHKPN terhitung pada 3 April 2024. Lembaga Antirasuah memberikan ultimatum kepada mereka karena dokumen itu harus diserahkan sebagai komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

KPK masih menerima LHKPN pejabat yang belum diserahkan. Meskipun, kata Ipi, akan ada catatan tersendiri.

“KPK tetap akan menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas akhir, namun LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan ‘terlambat lapor’,” ucapnya.
 

Baca juga: 

Hingga Akhir Maret, KPK Catat 14.072 Pejabat Belum Lapor LHKPN



Pejabat yang belum melapor juga diharap tidak banyak alasan. Sebab pengisian bisa dilakukan secara daring dengan mengakses situs lhkpn.kpk.go.id.

“Aplikasi ini memungkinkan para pegawai negeri atau wajib lapor melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja,” tutur Ipi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)