Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Media Indonesia • 18 February 2024 22:35
Jakarta: Proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dihentikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini, mengemukakan dalam Peraturan KPU (PKPU) 5/2024, Sirekap menjadi instrumen sumber data dilakukannya rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan.
“Sehingga apabila Sirekap tidak beroperasi dengan baik dan akurat serta mengalami system down, tentu akan mengganggu kelancaran dan kondusifitas pelaksanaan rekapitulasi suara di kecamatan. Mengingat bahan yang ditampilkan sebagai basis rekapitulasi suara adalah bahan yang bersumber dari Sirekap,” kata Titi kepada Media Indonesia, Minggu, 18 Februari 2024.
Oleh karena itu, kata Titi, KPU harus mampu menemukan solusi atas permasalahan Sirekap ini agar tidak mengganggu pelaksanaan tahapan rekapitulasi suara. KPU juga diminta dan menjamin rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu bisa ditetapkan tepat waktu pada masing-masing jenjangnya.
Titi menegaskan hasil pemilu secara nasional bisa ditetapkan KPU maksimal pada 20 Maret. Untuk itu, Titi mendesak KPU segera memberikan solusi terkait masalah Sirekap agar tidak menghambat proses rekapitulasi di kecamatan atau proses berjenjang berikutnya.
Baca juga:
Sirekap Bermasalah, Penghitungan dan Rekap Suara di Seluruh Kecamatan Dihentikan Sementara |