KPU Harus Segera Beri Solusi Soal Masalah Sirekap

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

KPU Harus Segera Beri Solusi Soal Masalah Sirekap

Media Indonesia • 18 February 2024 22:35

Jakarta: Proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dihentikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini, mengemukakan dalam Peraturan KPU (PKPU) 5/2024, Sirekap menjadi instrumen sumber data dilakukannya rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan.

“Sehingga apabila Sirekap tidak beroperasi dengan baik dan akurat serta mengalami system down, tentu akan mengganggu kelancaran dan kondusifitas pelaksanaan rekapitulasi suara di kecamatan. Mengingat bahan yang ditampilkan sebagai basis rekapitulasi suara adalah bahan yang bersumber dari Sirekap,” kata Titi kepada Media Indonesia, Minggu, 18 Februari 2024.

Oleh karena itu, kata Titi, KPU harus mampu menemukan solusi atas permasalahan Sirekap ini agar tidak mengganggu pelaksanaan tahapan rekapitulasi suara. KPU juga diminta dan menjamin rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu bisa ditetapkan tepat waktu pada masing-masing jenjangnya.

Titi menegaskan hasil pemilu secara nasional bisa ditetapkan KPU maksimal pada 20 Maret. Untuk itu, Titi mendesak KPU segera memberikan solusi terkait masalah Sirekap agar tidak menghambat proses rekapitulasi di kecamatan atau proses berjenjang berikutnya.
 

Baca juga: 

Sirekap Bermasalah, Penghitungan dan Rekap Suara di Seluruh Kecamatan Dihentikan Sementara



“Sebab ada kerangka waktu rekapitulasi yang sudah diatur dalam PKPU 5/2024. Misalnya rekap di kecamatan maksimal ditetapkan pada 2 Maret 2024, penetapan rekap di kab/kota maksimal pada 5 Maret 2024, di provinsi maksimal 10 Maret, serta nasional pada 20 Maret 2024,” tuturnya.

“Jadi ada tenggat yang harus dipatuhi KPU, khususnya tenggat penetapan hasil pemilu secara nasional yang harus dilakukan paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara,” tambah Titi. (Yakub Pryatama Wijayaatmaja)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)