Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok Medcom.id
Indriyani Astuti • 18 February 2024 15:21
Jakarta: Dewan Pembina Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengevaluasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Sebab, banyak aduan terkait masalah dalam Sirekap.
Titi mengatakan banyak pengaduan terkait Sirekap, seperti soal salah input dan konversi antara dokumen hasil perhitungan suara yang diunggah ke sistem KPU, dengan angka hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Menurut Titi, KPU seharusnya lebih responsif dan menyiapkan tim kerja yang maksimal menyisir akurasi dan validitas Sirekap.
"Serta terbuka, transparan, dan akuntabel dalam menindaklanjuti masukan dan temuan yang disampaikan masyarakat," ujar Titi saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 18 Februari 2024.
Pengajar Hukum Kepemiluan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan tujuan Sirekap sejatinya baik, yakni meneruskan gagasan digitalisasi pemilu melalui penggunaan teknologi informasi. Gagasan itu dimulai sejak 2004, kemudian pada 2014 menggunakan Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng).
Sekarang, Situng bertransformasi menjadi Sirekap. Titi menyebut itu merupakan instrumen transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara yang masih dilakukan manual dan berjenjang.
"Artinya, KPU wajib pastikan akurasi dan validitas Sirekap," tegas Titi.
Baca juga: KPU Harus Transparan Persoalan Sirekap |