Ilustrasi surat suara untuk pemilihan umum. MI/Ramdani.
Akmal Fauzi • 22 February 2024 11:19
Jakarta: Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan mengatakan bukti kecurangan pemilu yang digali dalam hak angket DPR bisa jadi bukti penguat saat sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. Untuk itu, Maruarar mendorong agar hak angket bisa bergulir untuk menggali kecurangan pemilu baik saat proses berjalan hingga pascapemungutan suara.
"Kalau bisa dibuktikan mulai dari proses lalu masuk ke penghitungan. Kalau terstruktur, sistematis dan masif saya melihat peserta pemilu bisa pakai bukti itu bahwa Pak Prabowo tidak sah. Bukan DPR RI yang memberikan bukti itu, tapi pihak peserta pemilu seperti Bawaslu yang membawa ke MK. Karena itu jadi bukti autentik," kata Maruarar saat dihubungi Media Indonesia, Kamis, 22 Februari 2024.
Permohonan sengketa pemilu dapat diajukan dalam jangka waktu maksimal 3 hari sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional. Merujuk tahapan pemilu yang disusun KPU, pengumuman hasil suara itu akan diumumkan paling lambat 21 Maret 2024.
Maruarar menjelaskan DPR bisa menggali keterangan berbagai pihak selama proses Pemilu 2024. Pelanggaran-pelanggaran yang melibatkan Presiden Joko Widodo yang mengerahkan lembaga negara mulai dari kementerian hingga kepala desa yang menguntungkan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di pilpres bisa digali dalam hak angket itu.
"Artinya sebelum pemungutan suara bagaimana Presiden Jokowi mengerahkan lembaga negara, menteri-menterinya, kepala desa untuk menguntungkan Prabowo. Mulai dari bansos, intimidasi. Itu bisa digali untuk pembuktian," kata Maruarar.
Baca juga:
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Penghentian Rekapitulasi Suara |