Staf Hasto Bawa Bukti Baru ke Dewas, KPK Ngotot Tak Salah

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak/Medcom.id/Candra

Staf Hasto Bawa Bukti Baru ke Dewas, KPK Ngotot Tak Salah

Candra Yuri Nuralam • 21 June 2024 12:27

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi bukti baru staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Korps Antirasuah menegaskan berwenang menyita.

“Penyidik KPK melaksanakan tugas penyidikan dan melakukan penyitaan itu sesuai perintah Undang-Undang (UU) sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, UU KPK, UU ITE, UU Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang undangan lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Juni 2024.

Johanis menegaskan penyitaan bisa dilakukan terhadap saksi, utamanya jika penyidik menilai barang terkait perkara. Tak hanya barang, handphone seperti milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga diklaim bisa disita.

“Sehingga tindakan penyidik KPK melakukan penyitaan HP (handphone) untuk kepentingan penyidikan dalam upaya mengumpulkan bukti, termasuk antara lain alat bukti elektronik adalah suatu tindakan hukum yang sah menurut hukum,” tegas Johanis.

Johanis menegaskan penyitaan penyidik sesuai aturan dan dia membantah adanya kesalahan administrasi. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiatro mempersilakan kubu Kusnadi maupun Hasto melapor.

“Kami masih memiliki keyakinan bahwa penyidik melaksanakan tugas penyidikan secara profesional,” ucap Tessa.
 

Baca: Kubu Staf Hasto Serahkan Bukti Baru Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik KPK

Kubu Kusnadi menyambangi Dewas KPK usai diperiksa pada Rabu, 19 Juni 2024. Mereka mengeklaim memiliki bukti baru atas dugaan pelanggaran etik penyidik yang sebelumnya dilaporkan.

“Hari ini, kami dari penasihat hukum Saudara Kusnadi, saya Ronny Talapessy, bersama Bung Alvon Kurnia Palma, dan Bung Yohannes Tobing, menyampaikan beberapa poin kita hari ini, kita sampaikan ke Dewas,” kata Pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juni 2024.

Ronny menjelaskan bukti baru yakni berkas penyitaan barang yang diberikan KPK usai Kusnadi diperiksa, kemarin. KPK dinilai memanipulasi dokumen.

“Di dalam pemeriksaan, teman-teman, bahwa surat diberikan tanggal dengan surat yang sama, tetapi tanggalnya dirubah, yaitu tanggal 10 Juni 2024, seperti di pemeriksaan yang awal,” ujar Ronny.

Ronny menyebut KPK memberikan surat tertanggal 24 April 2024 saat menyita ponsel dan tas milik Hasto dan Kusnadi. Dia mempertanyakan alasan penyidik memberikan dokumen lain yang diklaim sama, namun, tanggalnya berbeda.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)