Wakil Ketua KPK Johanis Tanak/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 21 June 2024 12:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi bukti baru staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Korps Antirasuah menegaskan berwenang menyita.
“Penyidik KPK melaksanakan tugas penyidikan dan melakukan penyitaan itu sesuai perintah Undang-Undang (UU) sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, UU KPK, UU ITE, UU Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang undangan lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Juni 2024.
Johanis menegaskan penyitaan bisa dilakukan terhadap saksi, utamanya jika penyidik menilai barang terkait perkara. Tak hanya barang, handphone seperti milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga diklaim bisa disita.
“Sehingga tindakan penyidik KPK melakukan penyitaan HP (handphone) untuk kepentingan penyidikan dalam upaya mengumpulkan bukti, termasuk antara lain alat bukti elektronik adalah suatu tindakan hukum yang sah menurut hukum,” tegas Johanis.
Johanis menegaskan penyitaan penyidik sesuai aturan dan dia membantah adanya kesalahan administrasi. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiatro mempersilakan kubu Kusnadi maupun Hasto melapor.
“Kami masih memiliki keyakinan bahwa penyidik melaksanakan tugas penyidikan secara profesional,” ucap Tessa.
Baca: Kubu Staf Hasto Serahkan Bukti Baru Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik KPK |