Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Medcom.id/Fachri
Belum Ungkap Pegawai Komdigi Terlibat Judol, Polisi Diyakini Berhati-hati
Fachri Audhia Hafiez • 6 November 2024 14:10
Jakarta: Polisi belum mengungkap secara lengkap identitas 15 pelaku kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Korps Bhayangkara diyakini berhati-hati karena belum membeberkan secara lengkap.
"Mereka polisi juga hati-hati, karena kalau sudah memunculkan nama itu adalah mutlak," kata Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 November 2024.
Bendahara Umum Partai NasDem itu meyakini polisi memiliki instrumen khusus dalam menangani kasus judol. Termasuk, mendalami lebih jauh soal unsur penjeratan hukum.
"Mungkin nunggu momen kali, karena polisi jangan sampai menginisialkan nama, tapi belum pada kepastian hukum yang jelas," ujar Sahroni.
Baca Juga:
Menteri Komdigi Didesak Berantas Situs Judi Online yang 'Asli' |
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 15 tersangka dalam kasus melindungi situs judi online. Dari jumlah tersebut, 11 oknum berasal dari Kementerian Komdigi, serta empat orang warga sipil.
Mereka yang ditangkap memiliki wewenang memeriksa situs judi online hingga memblokirnya. Namun, para tersangka ini justru menyalahgunakan wewenang tersebut dengan tidak memblokir situs milik pihak yang dikenal.
Dari para bandar judi online, para pegawai dan staf ahli Komdigi memperoleh keuntung sebesar Rp8,5 juta per situs. Diduga jumlah situs judi online yang dibina mencapai 1.000 situs.