KPK Gali Rasuah Dana Operasional di Papua dengan Periksa 8 Saksi

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

KPK Gali Rasuah Dana Operasional di Papua dengan Periksa 8 Saksi

Candra Yuri Nuralam • 9 November 2024 20:44

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi di Polda Papua pada Jumat, 8 November 2024. Mereka semua diminta memberikan informasi soal kasus rasuah berupa penyalahgunaan dana penunjang operasional kepala daerah di Papua.

“(Mereka) didalami terkait dengan dana operasional kepala daerah dan wakil Provinsi Papua (periode) 2020 sampai 2022,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 9 November 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial para saksi yakni, MS, AB, YW, IYTY, JKT, S, AL, dan MWW. Ibu rumah tanggal Yulce Winda dan pihak swasta Astract Bona menjadi salah satu pihak yang diperiksa penyidik KPK, kemarin.

Tessa enggan memerinci total dana yang diduga disalahgunakan dalam perkara ini. Informasi mendetail baru dibuka saat penahanan tersangka dilakukan.

Baca: 

Karna Suswandi Menolak Diperiksa KPK Berdalih Pilkada


Sebelumnya, KPK buka penyidikan baru terkait dugaan rasuah di Papua. Kasusnya berkaitan dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepada daerah dan wakil kepala daerah di Pemerintah Provinsi Papua.

Sebelumnya, KPK pernah mengendus adanya penyelewengan sebagian dana operasional sebesar Rp1 triliun dalam pengusutan kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Dia berdalih uang itu dipakai untuk makan dan minum.

"Dana operasional yang bersangkutan itu rata-rata setiap tahun itu Rp1 triliunan, dan sebagian besar setelah kita telisik kita lihat itu dibelanjakan antara lain untuk biaya makan minum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.

Alex menjelaskan dana itu diminta sejak 2019 sampai 2022. Uang Rp1 triliun untuk operasional kepala daerah per tahun itu dipastikan melanggar ketentuan yang diatur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)