Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto: Medcom/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 28 December 2024 13:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bisa langsung menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto jika berulah. Hal ini diatur Pasal 21 ayat (1) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Menyatakan pejabat yang berwenang menahan dapat menahan tersangka atau terdakwa, apabila menurut penilaiannya si tersangka atau terdakwa dikhawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Sabtu, 28 Desember 2024.
Hasto terjerat dalam dua kasus di KPK, yakni dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Jika mengacu keterangan Tanak, penahanan bisa dilakukan jika politikus PDIP itu kembali berupaya mengganggu penyidik menyelesaikan perkara atau menangkap Harun.
Tanak menegaskan pihaknya akan berhati-hati dalam mengusut kasus Hasto. Penahanan dipastikan bakal mengikuti aturan yang berlaku jika opsi itu diambil.
“Ditahan atau tidak, itu tergantung pada kondisi pemeriksaan saja, kalau (tersangka) memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang, maka tidak perlu ditahan, tapi, kalau tidak memenuhi ketentuan undang-undang, pasti ditahan,” ucap Tanak.
Baca Juga:
KPK Pastikan Penetapan Hasto Tersangka Didasari Argumentasi Hukum yang Kuat |