Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 28 December 2024 08:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sudah didasari kajian yang kuat. Keputusan itu tidak diambil karena kemauan satu atau dua orang.
"Tidak hanya 1-2 orang saja, namun banyak keterlibatan di sini, memberikan argumentasi hukum, memberikan penilaian," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2024.
Tessa mengatakan pihaknya tidak mau sembarangan menetapkan orang sebagai tersangka. Apalagi, Hasto merupakan tokoh publik yang disorot banyak pihak.
KPK menyebut kecukupan bukti dalam penetapan Hasto sebagai tersangka menjadi prioritas. KPK menduga kuat Hasto terlibat dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan perkara buronan Harun Masiku.
"Dan pada saat orang tersebut dinaikkan status yang menjadi tersangka itu, KPK sudah memiliki keyakinan yang kuat, bahwa yang bersangkutan memang melakukan tindakan tersebut, dan dapat diminta pertanggung jawaban di persidangan nanti," tegas Tessa.
| Baca juga: Setelah Hasto Tersangka, KPK Optimistis Segera Temukan Harun Masiku |