KPK Pastikan Penetapan Hasto Tersangka Didasari Argumentasi Hukum yang Kuat

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

KPK Pastikan Penetapan Hasto Tersangka Didasari Argumentasi Hukum yang Kuat

Candra Yuri Nuralam • 28 December 2024 08:57

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sudah didasari kajian yang kuat. Keputusan itu tidak diambil karena kemauan satu atau dua orang.

"Tidak hanya 1-2 orang saja, namun banyak keterlibatan di sini, memberikan argumentasi hukum, memberikan penilaian," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2024.

Tessa mengatakan pihaknya tidak mau sembarangan menetapkan orang sebagai tersangka. Apalagi, Hasto merupakan tokoh publik yang disorot banyak pihak.

KPK menyebut kecukupan bukti dalam penetapan Hasto sebagai tersangka menjadi prioritas. KPK menduga kuat Hasto terlibat dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan perkara buronan Harun Masiku.

"Dan pada saat orang tersebut dinaikkan status yang menjadi tersangka itu, KPK sudah memiliki keyakinan yang kuat, bahwa yang bersangkutan memang melakukan tindakan tersebut, dan dapat diminta pertanggung jawaban di persidangan nanti," tegas Tessa.
 

Baca juga: Setelah Hasto Tersangka, KPK Optimistis Segera Temukan Harun Masiku

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun Masiku merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)