Setelah Hasto Tersangka, KPK Optimistis Segera Temukan Harun Masiku

Demo mendesak Harun Masiku segera ditangkap. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Setelah Hasto Tersangka, KPK Optimistis Segera Temukan Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam • 28 December 2024 08:41

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis segera menemukan Harun Masiku usai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan menjadi tersangka. KPK menyebut ruang gerak pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu kini sudah lebih sempit.

"Ya KPK tetap optimis bahwa saudara Harun Masiku akan ditemukan," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2024.

Tessa mengatakan penyidik KPK masih terus berupaya memburu Harun Masiku. Namun, tak bisa dijelaskan lebih rinci sejauh mana upaya pengejaran karena bisa merusak proses pencarian.

KPK juga meminta Harun Masiku menyerahkan diri. Jika malu datang sendiri, buronan itu boleh minta ditemani rekan atau keluarganya.

"Apakah itu baik ditemukan oleh penyidik, oleh masyarakat, atau yang bersangkutan datang sendiri di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi kita tunggu saja nanti," ujar Tessa.
 

Baca juga: KPK Buka Peluang Panggil Megawati Terkait PAW Harun Masiku

KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun Masiku dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)