Ketua MA Sunarto. Foto: Tangkapan layar.
Rona Marina Nisaasari • 27 December 2024 15:05
Jakarta: Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto merespons vonis 6,5 tahun kepada terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah Harvey Moeis. Sunarto hanya menyampaikan vonis yang diberikan berdasarkan alat bukti.
“Sekali lagi hakim ketika memutus, didasarkan pada alat bukti dan keyakinannya," kata Sunarto saat dikutip dari Metro TV, Jumat, 27 Desember 2024.
Sunarto menegaskan vonis yang diberikan hakim berdasarkan atas tiga hal. Yakni, menciptakan kepastian hukum, memberikan keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan.
Baca juga:
Ketua MA Serukan Para Hakim Agung Hidup Sederhana |