Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Medcom.id/Fachri.
Candra Yuri Nuralam • 8 March 2024 12:54
Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni merespons pemanggilan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. Lembaga antirasuah diminta menjadwal ulang pemanggilan.
"Saya sudah menyampaikan surat (penjadwalan ulang pemeriksaan) ke KPK,” kata Sahroni kepada wartawan, Jumat, 8 Maret 2024.
Sahroni mengaku tak bisa menghadiri pemanggilan tersebut. Sebab, dia sudah memiliki agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan.
“Saya enggak bisa hadir, ada kegiatan lain yang enggak bisa ditinggalin," ungkap dia.
Dia menilai KPK mendadak memberikan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap dirinya. Surat tersebut baru diterima pada Kamis, 8 Maret 2024.
“Suratnya baru kemarin datang,” ujar dia.
Sahroni dipanggil untuk mendalami kasus dugaan
pencucian uang yang menjerat eks Mentan
Syahrul Yasin Limpo (SYL). Perkara itu masih nyangkut di tahap penyidikan. Sementara itu, dugaan pemotongan dana, dan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya sudah masuk ke tahap persidangan.
Syahrul didakwa menerima gratifikasi dan pemotongan dana di Kementerian Pertanian. Total pemotongan dananya yakni Rp44.546.079.044, sedangkan gratifikasi ya yakni Rp40.647.444.494.
Penerimaan dana itu dibantu oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.
Dalam kasus pemotongan dana, Syahrul, Kasdi, dan Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Syahrul disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.