Ilustrasi. Medcom.id
Indriyani Astuti • 11 March 2024 23:48
Jakarta: Anggota Komisi II Guspardi Gaus menyoroti molornya rekapitulasi di berbagai daerah, antara lain Sumatra Utara, Jambi, dan Jawa Barat. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan banyak pertanyaan karena semua tahapan pemilu sudah terjadwalkan.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024, tenggat waktu rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara adalah 2 Maret untuk tingkat kecamatan, 5 Maret untuk kabupaten/kota, dan 10 Maret untuk provinsi. KPU akan merampungkan rekapitulasi suara nasional pada 20 Maret 2024.
Menurut dia, tahapan-tahapan pemilu seharunsya sudah dihitung secara rigid. Selain itu, KPU periode saat ini seharusnya bisa menjadikan Pemilu 2019 sebagai referensi saat melakukan perhitungan suara.
"Ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai elemen masyarakat. Setiap tahapan yang bergeser dari yang sudah ditetapkan, menimbulkan berbagai dugaan," tutur Guspardi ketika dihubungi, Senin, 11 Maret 2024.
Baca Juga:
KPU Dinilai Gagal Selenggarakan Pemilu 2024 |