Anggota KPUD Jakarta Asri Megatari. (medcom.id/Candra)
Candra Yuri Nuralam • 17 August 2024 21:15
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta meminta masyarakat yang merasa NIK-nya dicatut untuk mendukung pasangan perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana membuat laporan. Korban bisa mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah.
“Jadi, Bawaslu sudah membuat posko sampai tingkat kabupaten-kota, di situ juga Bawaslu juga menyertakan hotline, nomor WhatsApp ya, nanti bisa dicek di laman Bawaslu,” kata anggota KPUD Jakarta Asri Megatari di kantornya, Jakarta Pusat, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Asri menjelaskan laporan ke Bawaslu bisa dilakukan secara langsung maupun saluran WhatsApp yang nomornya disebar di laman resmi instansi tersebut. KPUD Jakarta juga mau menerima aduan jika masyarakat keberatan.
“Kemudian kami juga stand by piket di depan itu ada help desk, hari sabtu minggu ini kami juga akan tetap buka, akan ada yang piket staf kami, masyarakat yang ingin melakukan pengaduan nanti bisa langsung datang ke kantor provinsi,” ujar Asri.
Baca:
Soal NIK Dicatut Dukung Dharma-Kun, KPUD Jakarta Tunggu Rekomendasi Bawaslu Daerah |