Transaksi Kuangan Abdul Gani Kasuba Didalami KPK

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Medcom.id/Candra

Transaksi Kuangan Abdul Gani Kasuba Didalami KPK

Candra Yuri Nuralam • 15 August 2024 06:43

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi keuangan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba. Pendalaman melalui pemeriksaan tujuh saksi pada Selasa, 13 Agustus 2024.

“Penyidik mendalami aliran atau transaksi keuangan dan proses penerimaan uang oleh (eks) Gubernur Malut AGK (Abdul Gani Kasuba),” kata juru bicara KPK TEssa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 Agustus 2024.

Sebanyak tujuh saksi berinisial DRS, NM, JS, ZHK, NAD, AT, dan IT. Tessa enggan memerinci jawaban para saksi kepada penyidik. Informasi detail baru dibuka dalam persidangan.
 

Baca: Kedekatan Hasbi Hasan dengan Pengusaha Diusut KPK

Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)