KPK Dalami Kaitan Investasi Rp1 Triliun dengan Korupsi di Taspen

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Dalami Kaitan Investasi Rp1 Triliun dengan Korupsi di Taspen

Candra Yuri Nuralam • 6 June 2024 07:45

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman lebih jauh soal temuan adanya investasi Rp1 triliun di PT Taspen (Persero). Kebijakan itu kini dikaitkan dengan kasus dugaan rasuah di perusahaan pelat merah tersebut.

“Sementara KPK temukan dan sedang didalami lebih jauh adalah terkait investasi Rp1 triliun itu. Beberapa saksi sudah dipanggil termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memberikan penegasan bahwa uang Rp1 triliun itu masuk ke dalam kategori investasi fiktif yang kini dipermasalahkan penyidik atau tidak. Lembaga Antirasuah kini masih menunggu hasil akhir penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Apakah total lost yang Rp1 triliun itu atau kah nanti dari penghitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang ternyata tidak sejumlah itu misalnya,” ujar Ali.
 

Baca juga: 

KPK Tetapkan 13 Tersangka Baru Kasus Suap Jalur Kereta


KPK berjanji akan membeberkan hasil akhirnya kepada publik. Pengumuman kronologi dan kerugian dilakukan saat penahanan tersangka dilakukan.

“Nanti akan kami sampaikan pasti perkembangannya berapa jumlah kerugian yang nyata dan pasti dalam perkara tersebut karena itu yang akan dibuktikan di dalam surat dakwaan jaksa,” ucap Ali.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK tengah mendalami aliran dana. Teranyar, penyidik meminta mantan istri Dirut nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih menjelaskan sebuah dokumen transaksi keuangan.

KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen (Persero), dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.

KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)