Karutan KPK Ahmad Fauzi Terseret Skandal Pungli Rutan

Anggota Dewas KPK Albertina Ho. (medcom.id/Candra)

Karutan KPK Ahmad Fauzi Terseret Skandal Pungli Rutan

Candra Yuri Nuralam • 11 January 2024 19:15

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyidangkan 93 pegawai yang terseret skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya. Kepala Rutan (Karutan) Lembaga Antirasuah Ahmad Fauzi terseret masalah tersebut.

“(Ahmad Fauzi) diduga terlibat dalam arti etik,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Januari 2024.

Albertina mengatakan ada sejumlah mantan karutan KPK yang juga terseret. Namun, dia tidak bisa memerinci identitasnya satu-satu saat ini.

“Karutannya kan berganti-ganti lebih cepat. Pegawainya menetap, jadi, kalau ditotal ya,” ujar Albertina.

Albertina juga menjelaskan bahwa penanganan persidangan etik ini bakal dibagi ke beberapa kelompok. Masalah mereka berbeda-beda, tapi terkait penyalahgunaan kewenangan.

“Ya banyak (dugaan pelanggarannya), mereka penyalahgunaan wewenang,” ucap Albertina.

Baca: 

KPK Dukung Sidang Etik 93 Pelaku Pungli di Rutan


KPK berharap vonis etik untuk 97 orang pelaku pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) segera diketuk. Hasilnya nanti akan dijadikan bahan untuk pengusutan pelanggaran pidana.

“Atas putusan tersebut nantinya juga bisa menjadi pengayaan bagi tim di penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsinya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Januari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan pihaknya tidak akan membela semua pihak yang terlibat. Dewas Lembaga Antirasuah dibebaskan mengusut perkara itu secara profesional.

Ali juga menegaskan vonis tegas untuk para pelaku pungli itu penting. Tujuannya untuk menjaga integritas seluruh pegawai KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)