Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 11 January 2024 13:19
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik rencana Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyidangkan 93 pelaku pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). KPK menilai ketegasan itu penting untuk menjaga muruah instansi.
"Terkait rencana Dewan Pengawas yang akan segera menggelar sidang etik atas dugaan pelanggaran di Rutan KPK, hal ini merupakan bagian komitmen untuk menjaga marwah kelembagaan KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Januari 2024.
Dewas KPK diyakini profesional menangani skandal tersebut. Lembaga Antirasuah ogah mencampuri persidangan etik maupun membela semua pihak yang terlibat.
"Dalam sidang etik nanti Dewas pastinya akan memeriksa dugaan pelanggaran ini secara independen, sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam UU 19 Tahun 2019," ujar Ali.
Baca juga: Dewas Kembali Usut Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK di Kasus SYL |