KPK Dukung Sidang Etik 93 Pelaku Pungli di Rutan

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Dukung Sidang Etik 93 Pelaku Pungli di Rutan

Candra Yuri Nuralam • 11 January 2024 13:19

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik rencana Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyidangkan 93 pelaku pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). KPK menilai ketegasan itu penting untuk menjaga muruah instansi.

"Terkait rencana Dewan Pengawas yang akan segera menggelar sidang etik atas dugaan pelanggaran di Rutan KPK, hal ini merupakan bagian komitmen untuk menjaga marwah kelembagaan KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Januari 2024.

Dewas KPK diyakini profesional menangani skandal tersebut. Lembaga Antirasuah ogah mencampuri persidangan etik maupun membela semua pihak yang terlibat.

"Dalam sidang etik nanti Dewas pastinya akan memeriksa dugaan pelanggaran ini secara independen, sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam UU 19 Tahun 2019," ujar Ali.
 

Baca juga: Dewas Kembali Usut Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK di Kasus SYL

KPK belum menyelesaikan skandal pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya. Lembaga Antirasuah kini bingung dengan kewenangannya dalam penanganan perkara tersebut.

"Diskusinya adalah KPK berwenang atau tidak (menanganinya)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan perkara itu masih di tahap penyelidikan. Kebingungan kewenangan itu terjadi karena para pelaku pungli memiliki jabatan kecil sebagai aparatur sipil negara (ASN).

KPK sudah memecat pegawai berinisial M yang terlibat skandal pungli di rutan. Dugaan pungli ini terbongkar karena adanya laporan soal pelecehan istri salah satu tersangka.

KPK menyebut ekspose kasus dugaan pungli di rutan yang dikelolanya sudah berkali-kali dilakukan. Lembaga Antirasuah tengah membidik pihak lain.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)