Ilustrasi. Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 14 November 2024 16:24
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan rasuah pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle hari ini, 14 November 2024. Mantan Sekretaris Utama Badan SAR Nasional (Basarnas) Max Roland Boseke dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta menjadi terdakwa dalam persidangan tersebut.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Max membuat negara merugi atas kelakuannya. Caranya yakni dengan memperkaya dirinya dan William atas proyek yang dikerjakan.
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp20.44.580.000,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 14 November 2024.
Jaksa menjelaskan, Max dapat Rp2,5 miliar atas perkara ini. Sementara itu, William diuntungkan Rp17,9 miliar.
Dalam perkara ini, Max membantu William untuk memenangkan lelang pengadaan truk kebencanaan itu. Nilai proyeknya dinaikkan 15 persen.
“Dengan rincian sepuluh persen untuk dana komando dan lima persen untuk keuntungan perusahaan pemenang lelang,” ujar jaksa.
Baca:
Kasus Korupsi Kendaraan di Basarnas, KPK Ulik Pencairan Anggaran |