KPK/Ilustrasi Metro TV/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 20 May 2025 16:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penggeledahan untuk mendalami dugaan suap dan gratifikasi, terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Lembaga Antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam perkara itu.
“Sudah (ada tersangka yang ditetapkan),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Mei 2025.
| Baca: KPK Geledah Kantor Kemnaker, Usut Suap dan Gratifikasi TKA |