Polri Gencarkan Patroli Siber Deteksi Dini Konten Asusila di Medsos

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Medcom.id/Siti Yona

Polri Gencarkan Patroli Siber Deteksi Dini Konten Asusila di Medsos

Siti Yona Hukmana • 22 May 2025 10:05

Jakarta: Polri akan menggencarkan patroli Siber untuk mendeteksi dini konten asusila yang bertebaran di media sosial (medsos). Hal ini menyikapi viralnya grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan'Suka Duka' yang mengunggah foto, dan video, serta membahas soal asusila terhadap anak dan perempuan yang merupakan anggota keluarga sendiri.

"Upaya apa yang dilakukan apabila menemukan viralisasi hal-hal seperti ini. Kami di Mabes Polri Siber dan polda-polda memiliki unit atau tim patroli siber yang itu terus melakukan patroli di ruang siber terkait dengan konten-konten, postingan-postingan yang melanggar aturan, salah satunya adalah pornografi dan kesusilaan," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Barekrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan dikutip Kamis, 22 Mei 2025.

Himawan mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengecek temuan-temuan di medsos. Hal ini guna menentukan ada pelanggaran undang-undang atau tidak atas konten yang ditemukan. 

"Sehingga, nanti bisa dilakukan suspend ataupun pemblokiran," ungkap Himawan.
 

Baca Juga: 

Polisi Buru Pelaku Lain Grup FB 'Fantasi Sedarah'


Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka kasus pornografi dan asusila di grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Adapun keenam tersangka ialah MS yang ditangkap di Kudus, Jawa Tengah; MA di Lampung, KA di Kabupaten Bandung, Jawa Barat; MJ di Bengkulu; MR di Kota Bandung; dan DK di Lampung Selatan.

Para pelaku ditangkap pada 17-20 Mei 2025. Selain menangkap pelaku, polisi menyita 3 akun Facebook, 5 akun email, 8 unit handphone, 1 unit PC, 1 unit laptop, 2 buah KTP, 6 buah SIM card, dan 2 buah memori card handphone.

Berikut ini peran masing-masing tersangka:


1. MR

MR berperan sebagai orang yang membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024. Motifnya untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain. Polisi menemukan 402 gambar dan 7 video yang bermuatan ponografi dari device handphone tersangka MR.

2. DK

Tersangka DK berperan sebagai pemilik akun Facebook Alesa Bafon dan Ranta Talisya. DJ merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah

Motif tersangka DK untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggugah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah. Dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video dan Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto.

3. MS

Tersangka MS selaku pemilik akun Facebook Masbro. MS juga member ataupun kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah. MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone tersangka.

4. MJ

MJ selaku pemilik akun Facebook Lukas. Tersangka MJ merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah. MJ membuat video asusila dirinya dengan korban menggunakan handphone pribadi dan menyimpan konten tersebut.

MJ juga DPO Polresta Bengkulu atas kasus perbuatan asusila terhadap korban anak. Berdasarkan data polisi, ada empat orang anak yang menjadi korban.

5. MA

Tersangka MA berperan pemilik akun Facebook Rajawali. Tersangka MA merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah. Ia mengunduh konten pornografi anak dan mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Fantasi Sedarah. Terdapat 66 gambar dan 2 video ditemukan di device tersangka yang mengandung unsur pornografi.

6. KA

Tersangka KA pemilik akun Facebook atas nama Temon-temon. KA merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Suka Duka. Ia mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Suka Duka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)