KPK Seharusnya Lebih Mudah Tangkap Harun Masiku daripada Paulus Tannos

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Seharusnya Lebih Mudah Tangkap Harun Masiku daripada Paulus Tannos

Fachri Audhia Hafiez • 26 January 2025 15:35

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai mestinya lebih mudah menangkap buronan Harun Masiku karena diduga masih di dalam negeri. Situasi itu dibandingkan terbalik dengan buron kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, yang berada di luar negeri dan butuh proses ekstradisi.

"Mestinya lebih gampang, karena Harun Masiku (berada di) dalam negeri jika menelisik catatan imigrasi," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Minggu, 26 Januari 2025.

Menurut Boyamin, penangkapan Tannos merupakan kinerja kepolisian Singapura. KPK hanya menerima hasil.

"Penangkapan Paulus Tannos itu sebenarnya kerja kepolisian dengan otoritas di Singapura dan Singapura yang menangkap," ucap Boyamin

Menurut dia, KPK justru mendapat citra baik apabila dapat meringkus Harun. Capaian KPK menangkap Harun diyakini akan menekan anggapan perkara Harun politis.

Terlebih, dalam perkara itu turut menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Kubu Hasto belakangan justru menilai ada muatan politis dari kasus tersebut.

"Tapi kalau tidak mampu ya masyarakat tetap akan terbelah bahwa penanganan perkara kasusnya HK (Hasto Kristiyanto) itu antara politik atau murni hukum," ujar Boyamin.
 

Baca Juga: 

Penangkapan Tannos Jadi Angin Segar Perburuan Harun Masiku


Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan memulangkan Paulus Tannus untuk diadili di Tanah Air.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)