Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 18 September 2025 14:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief dipanggil penyidik hari ini, 18 September 2025.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 September 2025.
Hilman berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Penyidik juga memanggil Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam untuk dimintai keterangan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief. Foto: Metrotvnews.com/Misbahol Munir
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
Baca: KPK Sebut Podcast Khalid Basalamah Bongkar Materi Penyidikan Korupsi Kuota Haji |